MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233 juta lebih tahun anggaran 2014, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba selama Dua Tahun, keterangan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (24/1/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut Terdakwa Sukri dengan hukuman selama Dua tahun dan terdakwa juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai uang kerugian negara sebesar Rp 233 juta.
Jaksa menimbang adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut Terdakwa Sukri dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti, karena klien kami selaku Kepala Desa (Kades) dalam perkara ini hanya ada unsur kelalaian dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa menurut kami Dana Desa itu diduga di selewangkan oleh oknum Bendahara dan ketua TPK, nanti akan kami masukan semua dalam pembelaan (Pledoi),” ungkap Ghazali.
Dalam dakwaan JPU terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233 juta lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tampang Baru Tahun Anggaran 2014.