Dalam dakwaan JPU terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233 juta lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tampang Baru Tahun Anggaran 2014.
Mantan Kades Tampang Baru Dituntut 2 Tahun Penjara
Pos terkait
Joncik Muhammad Bersama 7 Nama lain, Kembalikan Berkas Pendaftaran Ke DPW PAN Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembangunan Lapas Lubuklinggau
Pj Gubernur Sumsel Buka Kantor Samsat, Upaya Pemerintah Sumsel Tingkatkan Pelayanan Pajak
Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Buka Langsung Pembukaan MTQ XXX di Muba
Herman Deru Ambil Formulir di Partai NasDem, Belum Tentukan Wakil
Alami Kenaikan, Ini Harga Terbaru Beras SPHP di Kabupaten Kapuas Hulu
Optimis, Mawardi Yahya Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur di Partai NasDem