Dalam dakwaan JPU terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233 juta lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tampang Baru Tahun Anggaran 2014.
Mantan Kades Tampang Baru Dituntut 2 Tahun Penjara
Pos terkait
Kapolres Fakfak Tegaskan 6 Indikator Jelang Penetapan Paslon dan Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
HIPPA Kelurahan Karangwaru Tulungagung Sebut Paslon GaBah Sangat Peduli Petani
Kadis UMKM di Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Ditahan
Resmi Dibuka! Lebih dari 35 UMKM Siap Unjuk Gigi dalam Pertamina SMEXPO Bandar Lampung 2024
Bupati Malang Mohon Doa Restu dan Dukungan Menuju Pilkada 2024
Sinergitas Pasangan JADI Bersama Puluhan Penggiat Media dalam Kontestasi Pilkada OKI
Bupati Batanghari Sosialisasikan Kebijakan Seleksi PPPK dan Senam Bersama
Bukit Asam (PTBA) dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara
Kongres I ICEC, Wujudkan Jurnalisme Berkualitas dan Bertanggung Jawab