Mantan Kades Tampang Baru Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233 juta lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tampang Baru Tahun Anggaran 2014.

Bagikan :

Pos terkait