MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi aliran Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, atas nama Dardalena yang menyebabkan kerugian negara sebesar 236 juta, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (24/1/2023).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin dan dihadiri Terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa Tanjung Menang secara langsung di persidangan.
Dalam fakta persidangan terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa Tanjung Menang mengatakan, saya sempat memberikan uang kepada Daryanto Sebesar Rp.175 juta pada tahun 2020 menggunakan anggaran Dana Desa
“Benar saya pernah memberikan uang kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta tahun 2020 mengunakan anggaran Dana Desa yang mulia,” ungkap Terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dardalena yaitu Supendi SH MH ketika dibincangi sesuai sidang mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, ketika ditanya mengenai terdakwa Dardalena pernah memberikan uang sebesar Rp 175 juta kepada Daryanto, Supendi membenarkan namun Supendi tidak mengetahui terkait siapa sebenarnya Daryanto ini karena menurutnya tidak diungkap dalam persidangan.
“Benar Klien kami mengakui pernah memberikan uang kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta namun saya tidak mengetahui siapa Daryanto ini,” ungkap Supendi.
Supendi juga mengatakan terkait anggaran yang diberikan kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta merupakan uang dari terdakwa sendiri, namun dalam fakta persidangan terdakwa Dardalena mengatakan kepada majelis hakim uang tersebut adalah uang yang berasal dari Dana Desa Tanjung Menang, namun Supendi memastikan bahwa uang Rp 175 juta tersebut sudah termasuk dalam nilai kerugian negara sebesar Rp 236 juta.
“Uang yang diberikan terdakwa kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta sudah termasuk dengan uang kerugian negara sebesar Rp 236 juta tersebut, sebenarnya uang tersebut tidak mengalir kemana-mana namun dibangunkan terdakwa seperti pembangunan Tugu Selamat Datang dan masih banyak lagi namun diluar RAB dan menggunakan anggara Desa, Kami sangat menyayangkan keterangan Ahli yang yang menyatakan nilai kerugian negara berdasarkan rumus Panjang kali Lebar saja, biar tahu untuk menghitung kerugian negara semestinya rumusnya Panjang kali Lebar kali Tinggi biar tahu nilai kerugian negaranya,” pungkas Supendi.
Agenda sidang yang akan digelar pada pekan depan, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Dardalena yang menjabat Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.