Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun, kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.