Terdakwa Dituntut JPU Dengan Hukuman Berbeda

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke dengan hukuman berbeda, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).

Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU), secara bergantian membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

“Untuk terdakwa Ahmad Zairil, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa joke, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta Subsider 6 bulan,” terang JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan hingga pekan depan, dengan agenda Pledoi/pembelaan.

Peristiwa ini bermula ketika masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL, pada tahun 2019 lalu.

Bagikan :

Pos terkait