BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel, yang Terjerat Perkara Gratifikasi SMA N 19 Palembang Jalani Sidang Perdana

×

Terdakwa Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel, yang Terjerat Perkara Gratifikasi SMA N 19 Palembang Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Edi Kurniawan yang merupakan ASN Inspektorat Sumsel dengan jabatan sebagai Kabid Investigasi Inspektorat, penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, ditarikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (29/2/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa terdakwa Edi Kurniawan dalam pasal telah melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas JPU saat bacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya Penuntut Umum menegaskan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas penuntut umum.

Atas perbuatan terdakwa Edi Kurniawan yang telah mengatasnamakan Inspektorat Sumsel untuk mengurus perkara dugaan korupsi di SMA N 19 membuat dirinya harus duduk di kursi pesakitan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan akan dilanjutkan peda pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi.