Terdakwa Korupsi Normalisasi Sungai Abab Divonis Lima dan Enam Tahun Penjara

Usai mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, JPU dan ketiga terdakwa yang didampingi oleh Tim penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.

“Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 milyar lebih.

Bagikan :

Pos terkait