MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mat Nur dan Suryadi, terdakwa jual beli satwa dilindungi, jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, Fatimah SH MH, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah, karena telah melanggar Undang-undang sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” terang majelis hakim, saat membacakan putusan di persidangan.
Usai sidang digelar Jaksa Penuntut Umum dan penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan.
Sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.