MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menggugurkan perkara dugaan korupsi penerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018, untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim, karena meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih pada pada Jumat (28/07/2023) lalu, sehingga perkaranya secara otomatis dihentikan demi hukum, Senin (07/08/2023).
Dalam penetapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menyatakan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia, maka hak menuntut pidana bagi Penuntut Umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur.
“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas hakim.
Saat diwawancarai usai sidang kuasa hukum Alm Iriadi Adi Ibrahim, Zulfikar SH MH didampingi Sarwani SH MH, mengatakan pihaknya menilai ada kelalaian dari pihak Rutan dan oknum Dokter Rutan kelas IIB Prabumulih.
“Sebelum klein kita meninggal, kami terus melihat memantau kondisinya yang memang dalam keadaan sakit dan kami berusaha untuk meminta izin agar klien kita bisa dibawah berobat diluar. Yang kami aneh, Kepala Rutan dan oknum Dokter Rutan menyatakan klein kita sehat, ini kami nilai meraka melakukan kelalaian dari tugas meraka, artinya kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum tindak lanjuti sesuai UU berlaku,” ungkapnya.
Zulfikar juga menegaskan selain membuat laporan kepolisian pihaknya juga akan membuat aduan ke organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ada dua pihak yang akan kita laporkan diantaranya oknum Dokter Rutan dan Kepala Rutan kelas II B Prabumulih, karena kami ada bukti rekaman dan bukti dari kawan-kawan dari Rutan yang mengetahui kejadian,” ujarnya.
Pihaknya dalam hal ini tetap sama dan satu suara, kami minta untuk keluarga untuk bersama-sama bahwa kita meminta rasa keadilan. Rencananya siang ini kami akan membuat laporan ke polda Sumsel.
Jadi prinsipnya setiap terdakwa yang berada di tahanan negara itu punya hak.
“Ini yang tidak dilakukan pihak Rutan dan Dokter karena klien kami ini mengalami riwayat kesehatan jantung dan harus diperiksa setiap hari,” tegasnya.
Sebelumnya dirinya juga menyampaikan, untuk meminta Rekom ke Dokter agar Iriadi dirujuk berobat keluar, dan kami anggap berobat diluar ada alat yang cukup untuk menanggani beliau ini.
“Namun ternyata Rekom kami itu diabaikan saja oleh pihak Rutan dan Dokter, kemudian Kalapas juga setiap kami komunikasikan, Kalapas ini tidak ada artinya tidak aktif, SOPnya ada karena ada haknya terdakwa ini, itulah kami menilai Kepala Rutan Prabumulih dan oknum Dokter tersebut tidak profesional dan lalai melaksanakan tugas,” tuturnya.
Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit, sebelumnya, Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kooperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.