Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Misri dan Endre Saiful Ungkap Pernah Bertemu Aswari Rivai di Jakarta, Mantan Bupati Lahat Bantah Keterangan Terdakwa

×

Terdakwa Misri dan Endre Saiful Ungkap Pernah Bertemu Aswari Rivai di Jakarta, Mantan Bupati Lahat Bantah Keterangan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014, oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi Aswari Rivai mantan Bupati Lahat 2 periode, Senin (17/2/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri oleh Aswari Rivai yang hadir melalui secara Virtual (Online).

Dalam persidangan Aswari Rivai mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Endre Saiful di Jakarta, saya hanya memantau dari laporan saja dari Dinas Pertambangan Lahat, karena terlalu banyaknya tambang di Kabupaten Lahat.

“Terkait Surat Keluar Asal Barang (SKAB) seharusnya yang bertandatangan adalah Kadis Pertambangan,” jelas Aswari.

Aswari juga menyampaikan, bahwa saat itu Kabag hukumnya adalah Saiful Ishak, namun saya sempat berhentikan dengan tidak hormat, izin tambang PT.ABS dalam lampiran ke 2 saya tidak merasa, kalau lampiran yang pertama saya akui itu legal karena ada tandatangan dan cap basah, saya tidak mengakui lampiran kedua dan saya merasa sangat dirugikan, saya tidak mengenal dengan Alm Jaja dan Siti Zaleha.

“Saya tidak mengenal Siti Zaleha, kalau Purnawati adalah saudara saya, saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun, ataupun bertemu dengan terdakwa Misri,” bantahnya.

Namun keterangan mantan Bupati Lahat 2 periode tersebut dipatahkan oleh terdakwa Misri yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, dalam persidangan Misri mengungkap, bahwa dirinya pernah di panggil oleh saksi Aswari tepatnya di Pendopo an dan saat itu sudah hadir bapak Samsu Rizal dan bapak Aswari sendiri, untuk tandatangan terkait kerjasama dengan PT.ABS karena tidak membayar Fee reklamasi, dan memerintah saya untuk menemui Kajari Lahat.

Pilihan Pembaca :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Lahat Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Karena beliau mau bertandatangan hanya dihadapan Kajari Lahat, Aswari mau bertandatangan apabila PT.ABS mau berjanji untuk membayar Fee terlebih dulu baru bisa melanjutkan kerjasama dengan PT.ABS,” tegas Misri.

Misri juga mengungkap, bahwa saya dan pak Saifullah pernah bertemu dengan Bellagio di Jakarta tepatnya Mall Bellagio, bukti kerjasama dan tandatangan beliau ada di Kajari Lahat antara PT.ABS dan Kajari Lahat,” terang Misri.

Tidak sampai disitu terdakwa Endre Saiful juga mengungkap, bahwa dirinya pernah bertemu dengan Aswari di Jakarta.

“Memang saya tidak pernah diundang secara langsung oleh saksi Aswari, namun saat itu saya hadir bertemu di Menara Global diarahkan dan diundang oleh Mahmud Siregar,” urai Endre Saiful.

Namun semua keterangan terdakwa yang mengatakan sempat bertemu di Jakarta dan tandatangan proses kerjasama di hadapan Kajari Lahat, dibantah semua oleh Aswari Rivai.

“Saya tetap dengan keterangan saya di BAP yang mulia,” elak saksi.