Terdakwa Ungkap Aliran Dana Korpri Digunakan untuk Bayar Survey Elektabilitas Bupati Banyuasin dan Anak Menuju DPRD Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/7/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dengan agenda menghadirkan Balasan orang saksi yang semuanya rata-rata selaku Bendahara Pengeluaran sekaligus menjabat sebagai Bendahara Korpri.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi dan menjalani sumpah, majelis hakim menghimbau kepada para saksi agar berbicara apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa.

“Bicara apa adanya saja, jangan memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa,” himbau hakim.

Bagikan :

Pos terkait