MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Anggota Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait seorang terduga pelaku pencurian yang diamankan warga di wilayah barat simpang empat ORARI, Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, S.Pd., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026) pagi, mengatakan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota Polsek Tulungagung Kota langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya terduga pelaku pencurian yang diamankan warga,” ujar IPTU Nanang Murdianto.
Terduga pelaku diketahui berinisial NLH (57), warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Warga mengenali yang bersangkutan setelah diduga terekam kamera CCTV saat terjadi aksi pencurian alat pertukangan di wilayah Kelurahan Karangwaru.
Peristiwa dugaan pencurian itu sendiri disebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Rekaman CCTV yang beredar di lingkungan warga kemudian menjadi petunjuk hingga akhirnya terduga pelaku dikenali dan diamankan masyarakat.
“Dugaan tindak pencurian tersebut berkaitan dengan hilangnya alat pertukangan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karangwaru. Terduga pelaku dikenali warga karena terekam CCTV saat kejadian berlangsung,” jelas Nanang.
Setelah diamankan warga, NLH kemudian dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun dalam proses pendalaman, polisi memperoleh informasi dari pihak keluarga dan Kepala Desa Plosokandang bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut keterangan yang diterima polisi, NLH juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang.
Dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku serta hasil komunikasi antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.
“Perkara tersebut diselesaikan di luar jalur pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice dan telah dibuatkan surat pernyataan bahwa kedua pihak tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Langkah penyelesaian secara kekeluargaan itu diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penanganan perkara di masyarakat.














