MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dandi Dwinata, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 1 Tahun, karena nekat jadi promotor dan mempromosikan situs judi online melalui ke sosial media Instagram (IG), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/8/2024).
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU kejati Sumsel, Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH, dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH dan disaksikan Terdakwa Dandi Dwinata secara langsung.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mendistrisibusikan, mentranmisikan, atau dapat membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang mengandung perjudian.
Atas perbuatan terdakwa Dandi Dwinata, diancam dengan pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU.Kejati Sumsel menjelaskan, kejadian bermula dimana terdakwa Dandi Dwinata mendapatkan pesan di instragramnya, dari akun fake Instragram atas nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untukmempromosikan situs perjudian online, dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.
Menanggapi hal tersebut, lalu terdakwa Dandi Dwinata langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut, kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Lebih lanjut admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta akun dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan Whatsapp (WA) dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs dengan alamat http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik pribadi terdakwa Dandi Dwinata.
Setelah itu terdakwa Dandi Dwinata langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali dan rutin dilakukan.
Sekira bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta, lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa, namun pada tanggal 2 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.














