Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tergiur Upah Rp 25 Juta 2 Kurir Sabu 13 Kg Dituntut Pidana Mati

×

Tergiur Upah Rp 25 Juta 2 Kurir Sabu 13 Kg Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tergiur upah Rp 25 juta, Dua terdakwa Darmawan dan Suryatno Gustono, yang merupakan kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 13 Kilogram (Kg) akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing pidana mati, hal tersebut diketahui saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH, bacakan tuntutan dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan Golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama dengan petugas SatRes Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim petugas Kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan dengan petugas SatRes Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Kemudian para petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto ± 12.956,36 Gram

Pada saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengajarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.