Tergiur Upah Rp 48 Juta Kurir Sabu 23 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Febri Fadly yang merupakan kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 23 Kilogram, akhirnya divonis Oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup, keterangan tersebut saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/7/2024).

Pembacaan vonis disampaikan oleh majelis hakim Paul Marpung SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum.

Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febri Fadly dengan pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait