MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, Kamis (8/9/2022).
Kejari Prabumulih menyatakan siap menagih bahkan menindak 18 perusahaan rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang belum mengembalikan uang negara ke Kas Daerah atas hasil temuan BPK RI dari Tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH,. MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH dikonfirmasi mengatakan, usai menerima SKK Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota , maka pihaknya secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada terhadap 18 Perusahaan rekanan Pemkot Prabumulih.
“Pihak kita telah menerima SKK dari Pemkot untuk menunjuk kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. SKK nya tersebut diterima langsung oleh Bapak Kajari didampingi oleh Pak Sekda dan beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemkot Prabumulih,” terangnya ke media.
Dalam upaya pelaksanaan dilapangan, Kejaksaan senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dan meminta pihak ke tiga tersebut untuk segera menyetor temuan BPK RI ke kas daerah.
“Sejatinya upaya tersebut atas penagihan terhadap pihak ke tiga bisa diselesaikan dengan baik dan cepat sehingga tidak perlu dilakukan langkah refrensif berupa penindakan,” ucap Kasidatun.
Lebih jelas Hendra menambahkan, tercatat sejak 2019 sampai 2021 ada total Rp. 998.000.000 hasil audit atau temuan BPK yang belum di setor oleh rekanan Kontraktor ke Kas Daerah. Total temuan tersebut berasal dari 18 Perusahaan Rekanan Pemkot Prabumulih.
“Kita sangat berharap tetap dengan langkah preventif. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan semestinya dan rekanan kontraktor dapat bekerjasama dengan baik juga, sebab ini menyangkut keuangan Negara,” pungkas Hendra Mubarok.














