[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Gian
MATTANEWS.CO, KOTA BANJAR – Diduga menerima suap, mantan Walikota Banjar Periode 2008 sampai 2013 Herman Sutrisno ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman yang juga merupakan suami dari Walikota Banjar yang menjabat saat ini yakni Ade Uu Sukaesih, tersandung pada korupsi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut, dan beredar di media sosial facebook milik salah satu group Info Sekilas Banjar pada Selasa (19/1/2021).
Dalam surat tersebut Herman telah ditetapkan tersangka dan surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Berikut adalah bunyi dari surat pemanggilan tersebut : “Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka DR, dr Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013 yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terjadi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Kota Banjar”.
Menanggapi hal itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri tidak mengelak mengenai penetapan status tersangka terhadap Herman Sutrisno.
Dalam pernyataan resminya di salah satu akun medsos pada Senin, (18/1/2021) Ali menyebut saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari surat itu kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali.
Ia meminta semua pihak untuk dapat memahami kebijakan baru pimpinan KPK di bawah naungan Firli Bahuri, serta memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
“Apabila tiba pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” pungkasnya.
Editor : Chitet














