Terima Surat Panggilan, Mantan Walikota Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Suap PUPR Kota Banjar

Walikota Banjar Periode 2008 sampai 2013 Herman Sutrisno

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Gian

MATTANEWS.CO, KOTA BANJAR – Diduga menerima suap, mantan Walikota Banjar Periode 2008 sampai 2013 Herman Sutrisno ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman yang juga merupakan suami dari Walikota Banjar yang menjabat saat ini yakni Ade Uu Sukaesih, tersandung pada korupsi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut, dan beredar di media sosial facebook milik salah satu group Info Sekilas Banjar pada Selasa (19/1/2021).

Dalam surat tersebut Herman telah ditetapkan tersangka dan surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Berikut adalah bunyi dari surat pemanggilan tersebut : “Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka DR, dr Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013 yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terjadi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Kota Banjar”.

Bagikan :

Pos terkait