MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) terhadap proyek pembangunan 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2019, dengan terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Hepi Hajarol dan terdakwa Herpensi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta merangkap Jabatan sebagai Pjs Kades Gunung Megang, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Senin (13/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Editerial SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta menghadirkan tujuh orang saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak tujuh orang diantaranya, Hendri Agustan selaku Bendahara Desa, Sri Astuti selaku Sekretaris Desa, Decky staf bidang pengelolaan keuangan aset Desa pada DPMD Lahat, Kurniawan sebagai Kasi Pembangunan, Diana Ronika selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Tedi Fernandes selaku Kepala Dusun 1 (Kadus) dan Eko Kurniati selaku BPK dan aset Daerah Lahat
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Hendri Agustian selaku Bendahara Desa dan juga sebagai penerima program Rumah Sehat mengatakan, saat musyawarah Desa saya tidak hadir dan tidak dilibatkan, Pencairan termin ke tiga sebesar Rp 269 juta, diterima Kepala Desa yang ditarik secara tunai, yang menerima anggaran tersebut, Julian Saputra, Kurniawan, Pian, Lius, Wilson, Ningsih, Andra dan Sugihan, untuk upah tukang, dalam pembangunan rumah sehat tersebut upah untuk tukang sebesar Rp 5 juta.
“Semasa kepemimpinan Pjs Harpensi, Mantan Kades Hapi Hajarol masih memerintahkan saya untuk melakukan pencairan uang sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan belanja alat pembangunan rumah sehat dan perintah tersebut hanya melalui Lisan saja dari Hepi Hajarol sempat melakukan pencairan uang sebesar Rp 50 juta, yang Rp 30 juta dipakai untuk operasi usus buntu dan Rp 20 masih di Harpensi selaku Pjs Kades,” terang Bendahara Desa.
Dalam fakta persidangan Bendahara Desa mengaku tidak mengetahui terkait program pembangunan Rumah Sehat tersebut namun Bendahara Desa sendiri selaku penerima program Rumah sehat dan Bendahara juga ikut melakukan pembangunan Rumah Sehat ini sebagai Tukang yang mengerjakan.
Sementara itu saksi Sri Astuti selaku Sekretaris Desa dalam persidangan mengatakan, dalam pembangunan Rumah Sehat saya tidak pernah dilibatkan namun saya mengetahui proyek tersebut, ketika ditanya terkait tugas dan tupoksinya sebagai Sekdes, Sri tidak mengetahui tugasnya sebagai Sekdes dan Sekdes sendiri juga masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Hepi Hajarol.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proyek Rumah Sehat ini, tugas saya selama menjabat sebagai Sekdes hanya mengurus surat pindah untuk masyarakat selebihnya saya tidak tahu tugas saya pak, dalam pembangunan Rumah Sehat ini adik saya mendapatkan program ini” ujar Sekdes.
Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi penerima bantuan rumah sehat di Desa Gunung Megang Kabupaten Lahat.
Saat disinggung mengenai pencairan anggaran termin pertama dan kedua yang dilakukan oleh PMD yang diduga ada permainan mengenai LPJ untuk pencapaian tahun sebelumnya dan tetap dilakukan pencairan oleh PMD, seusai sidang saat diwawancarai Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH selaku KasiPidsus Kejari Lahat mengatakan, itu merupakan teknis penyidikan pihak Polres Lahat gimana pengembangan mereka, mengapa tidak dihentikan dulu kita menunggu penyidikan pihak Polres.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat nanti, kita akan mempelajari prosedur penerima bantuan apakah boleh atau tidak perangkat desa menerima program bantuan dari Kementrian, inikan teknis lapangan yang diungkap Pihak Kepolisian kita hanya menindaklanjuti saja, nanti kita lihat apakah boleh atau tidak perangkat Desa menerima bantuan itu,” ujar Raden.
Terpisah Supendi SH MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, menurut kami keterlibatan Bendahara Desa ini cukup besar.
“Karena pada saat penandatanganan termin pertama dan kedua Bendahara ikut menandatangani namun dalam persidangan Bendahara selalu berkilah tidak mengetahui, kalau dia tidak tahu mengapa ikut tanda tangan, yang berhak mendapatkan program ini adalah masyarakat kurang mampu yang rumahnya rusak, kami akan kejar keterlibatan Bendahara,” ujar Supendi.
Untuk diketahui Anggaran pembangunan satu unit Rumah Sehat menelan anggaran Rp 36,4 juta, ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp 27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.
Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa juga disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan kerugian mencapai Rp422 juta lebih yang diduga masuk kantong pribadi para terdakwa.














