Terindikasi ada Permainan Bendahara Desa pada Pembangunan Rumah Sehat Gunung Megang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) terhadap proyek pembangunan 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2019, dengan terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Hepi Hajarol dan terdakwa Herpensi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta merangkap Jabatan sebagai Pjs Kades Gunung Megang, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Senin (13/2/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Editerial SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta menghadirkan tujuh orang saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak tujuh orang diantaranya, Hendri Agustan selaku Bendahara Desa, Sri Astuti selaku Sekretaris Desa, Decky staf bidang pengelolaan keuangan aset Desa pada DPMD Lahat, Kurniawan sebagai Kasi Pembangunan, Diana Ronika selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Tedi Fernandes selaku Kepala Dusun 1 (Kadus) dan Eko Kurniati selaku BPK dan aset Daerah Lahat

Bagikan :

Pos terkait