Terjebak Bisnis Narkoba, Oknum PNS Diciduk Polres Tulang Bawang

“Dengan didapatkan sabu dan perlengkapan lain, seperti sendok kecil dan plastik pembungkus sabu, cukup mengantarkan oknum PNS Manggala ini ke balik jeruji besi. Beliau akan kita jerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit lima tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” tukasnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait