“Dengan didapatkan sabu dan perlengkapan lain, seperti sendok kecil dan plastik pembungkus sabu, cukup mengantarkan oknum PNS Manggala ini ke balik jeruji besi. Beliau akan kita jerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit lima tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” tukasnya.
Editor : Selfy