MATTANEWS.CO,FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024
Jumlah DPT ini ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang berlangsung di ball room hotel Grand Papua Fakfak, pada Jumat (20/9/2024) malam.
“Jumlah pemilih laki-laki 29.443 orang dan jumlah pemilih perempuan 29.973 orang, jumlah pemilih laki-laki ditambah perempuan dengan total 59.416 pemilih,” ungkap Ketua KPU Hendra Joenanddy Crisye Talla.
Hendra Talla menyampaikan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemerintah Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2024.
Dasar lainya adalah SK KPU RI Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024
“Proses ini diawali penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024 tingkat Kabupaten dan Selanjutnya 16 Agustus tahun 2024, juga telah mengikuti rangkaian penetapan DPS di tingkat provinsi Papua Barat,” ungkap Hendra Talla.
Diketahui, keseluruhan DPT pada 17 Distrik se Kabupaten Fakfak tersebar pada kelurahan dan kampung sebanyak 149, dengan jumlah TPS se Kabupaten Fakfak sebanyak 216.














