MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, yang menjerat empat orang terdakwa dengan kerugian mencapai Rp 2,8 milia, periode tahun anggaran 2019-2023, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (18/12/2024).
Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Richard Cahyadi yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD, Muhzen Alhifzi selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Riduan selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 dan terdakwa Muhammad Arief.
Sidang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riadi SH MH.
Dimana dalam dakwaannya tim JPU Kejari Muba, mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN), tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (mark up) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain mendakwa para terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba juga, mendakwa terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa terdakwa Richard Cahyadi pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 6,8 miliar dan 2.500 dolar, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank,” tegas JPU saat sampaikan Dakwaan.
JPU juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.
“Ada yang dibayarkan untuk Tagihan Kartu Kredit dan Cicilan Mobil, serta ada yang ditukarkan dengan mata uang asing bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin,” urai JPU.
Atas perbuatan para terdakwa JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan amar dakwaan dari JPU Kejari Muba, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).
Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan.














