Selain mendakwa para terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba juga, mendakwa terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa terdakwa Richard Cahyadi pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 6,8 miliar dan 2.500 dolar, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank,” tegas JPU saat sampaikan Dakwaan.
JPU juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.
“Ada yang dibayarkan untuk Tagihan Kartu Kredit dan Cicilan Mobil, serta ada yang ditukarkan dengan mata uang asing bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin,” urai JPU.