Atas perbuatan para terdakwa JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan amar dakwaan dari JPU Kejari Muba, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).
Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan.