BERITA TERKINI

Terjerat Korupsi Pembangunan Pengolahan Air Bersih Perkim Muba 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

×

Terjerat Korupsi Pembangunan Pengolahan Air Bersih Perkim Muba 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang menjerat tiga terdakwa, ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/11/2023).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Rismawati Gathmyr yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas, akhirnya divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara

Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta dihadiri tiga terdakwa secara langsung guna mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Selain divonis pidana penjara para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian keuangan negara, untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Effendy dikenakan UP sebesar Rp 100 dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa dan JPU menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut tiga terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti dan Imam Mahfud Effendi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7,9 miliar, Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa Rismwati Gathmyr yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Instalasi listrik dan Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, ketiga terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah, atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar lebih.