MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Eddy Pahlawi SH MH, akhirnya menolak Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (28/11/2023).
“Mengadili, menyatakan menolak Eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” terang majelis saat bacakan putusan.
Majelis hakim juga memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut agar menghadirkan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan nanti,” tegas hakim.
Sebelumnya JPU kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Modus terdakwa adalah adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg), kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu akan dikembalikan, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.