MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara penggelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang yang membuat PT Pusri mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Elty Miati selaku Direktur PT Amanah Jaya dan Sarjono selaku Komisaris PT Amanah Jaya, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, Kamis (23/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT Pusri.
Dalam fakta persidangan saat memberikan kesaksian, saksi Oka bagian penagihan pajak PT Pusri mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait telah kehilangan pupuk.
“Sewaktu perkara perdata saya jadi saksi, soal kwitansi penagihan dan masalah faktur pajak penagihannya lewat rekening tagihan sebesar Rp 2,1 miliar lebih, PT Pusri yang kehilangan pupuk jadi perkara ini sendiri antara PT Amanah Jaya dengan PT Pusri,” terang saksi dipersidangan.
Sementara itu saksi Tri menambahkan dirinya pernah diperiksa penyidik, terkait uang masuk di perusahaan PT Pusri.
Sementara itu JPU Kiagus Anwar SH mengajukan pertanyaan kepada saksi, bahwa saksi Oka pernah mengeluarkan surat penagihan sesuai permintaan, berupa kwitansi, dikirim lewat pos ke PT Amanah Jaya, ada pula surat penagihan, kwitansi, dan faktur pajak.
“Iya yang mulia, dulu saya dilaporkan ke polisi sama terdakwa, soal kwitansi, mereka (terdakwa) menganggap sudah dibayar, ya tapi duitnya tidak ada,” cetus saksi Oka.
Saksi Oka, juga membenarkan saat ditanya perihal kejadian di bulan September tahun 2018 terjadi kehilangan pupuk milik PT Pusri.
Terdakwa Sarjono sendiri mengajukan keberatan kepada saksi Oka, soal pembayaran yang Rp 2,1 miliar, bahwa dirinya telah melakukan pembayaran, termasuk terdakwa Elty juga mengajukan keberatan bahwa ia mengatakan sudah membayar ke PT Pusri.
Dalam dakwaan JPU, sebelumnya PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pupuk/ Barang di Gudang Lini III Provinsi Sumatera Selatan
Sedangkan PT. Amanah Jaya dalam hal ini diwakili terdakwa I Dra. ELTY MIATI Binti MATSURI sebagai Direktur Utama PT. AMANAH JAYA dan terdakwa II SARJONO Bin SURATNO sebagai Komisaris PT. AMANAH JAYA merupakan perusahaan yang memiliki Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Dalam penanganan Jasa Sewa Gudang, Pengelolaan Gudang (Stockholder) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pupuk Barang di Gudang Perintis milik PT. Amanah Jaya, berdasarkan Stock Opname diketahui terdapat selisih kurang stok fisik pupuk sebanyak 523,95 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pimpinan PT. Amanah Jaya.
Berdasarkan rapat tersebut telah disepakati dan tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Pupuk Hilang di Gudang Perintis dan Surat Pernyataan SARJONO bertindak untuk mewakili PT. Amanah Jaya/diri sendiri yang bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di Gudang Perintis sejumlah 523,95 ton dengan nilai sesuai harga pupuk non subsidi yaitu Rp.4.150.000,per ton.
Dikarenakan tidak ada kelanjutan dari terdakwa II SARJONO Bin SURATNO selaku Kuasa Direktur Utama PT. Amanah Jaya untuk melakukan pembayaran, sehingga pada tanggal 09 Mei 2018 pihak PT. Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Pupuk Sriwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp.2.1 miliar.














