BERITA TERKINI

Terkait Kasus Tipikor, 2 ASN Pemkab Ogan Ilir Ditahan

×

Terkait Kasus Tipikor, 2 ASN Pemkab Ogan Ilir Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir berstatus Kadisnakertrans dan Mantan Kadisnakertrans berinisial AS dan AM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (19/3/2021).

Selain kedua ASN, satu lagi berstatus pemborongnya berinsial CR, turut ditahan dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek jembatan KTM Desa Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang didanai APBN 2017.

Penahanan ketiga Tersangka dilakukan setelah Kejari OI menerima penyerahan berkas P21 tahap II dan barang bukti serta ketiga tersangka yang diserahkan oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy Jum’at siang.

Ketiga Tersangka didampingi kuasa hukumnya masing masing. Para kuasa hukum ketiga tersangka berusaha untuk upaya melakukan penundaan penahanan, namun mereka gagal, sebab sekitar pukul 14.15 WIB ketiga tersangka langsung dikirim oleh Kejari OI untuk dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Dengan mengenakan rompi orange, ketiga tersangka dibawa menuju Rutan Pakjo dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna Putih Nopol BG 403 KP.

Tidak ada sepatah kata yang keluar dari ketiga Tersangka, baik itu AS, AM maupun CR. Ketiganya hanya diam sambil menundukkan kepala meski sesekali tersenyum.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, penyerahan berkas pekara tahap 2 dan ketiga Tersangka kepada kejaksaan, setelah dianggap sudah P21 (Lengkap).

Dimana dalam kasus tersebut, kata AKBP Yusantiyo, ketiga Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp 2,9 Milyar dari total anggaran sebesar Rp 6,9 Milyar.

“Dari hasil penyelidikan kasus yang dimulai dilakukan pemeriksaan sejak tahun 2019 lalu, ada dugaan pengurangan volume proyek pengerjaan Jembatan KTM Rambutan-Parit, dan Negara dirugikan sekitar Rp 2,9 Miliar,’’ jelas AKBP Yusantiyo.

Terpisah Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima perkara P21 tahap 2 dari POlres OI atas nama ketiga Tersangka.

“Dari hasil penelitian berkas yang kami terima, memang ada dugaan ketiga Tersangka melakukan korupsi dengan merugikan Negara sebesar Rp 2.9 Miliar dari total anggaran sebesar Rp 6,9 Milyar,’’ kata Marthen.

Begitu juga setelah dilakukan penelitian berkas perkara, petugas jaksa Ogan Ilir mengambil sikap kepada ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, Jumat 19 Maret 2021,” kata Marthen Tandi

Memang katanya, ada upaya hukum yang dilakukan para kuasa hukum ketiga tersangka untuk dilakukan upaya penangguhan penahanan.

“Itu memang hak mereka sebagai kuasa hukum, namun ada pertimbangan sendiri dari penuntut umum untuk dilakukan penahanan, di samping untuk mempercepat proses penanganan perkara lain termasuk –hal-hal lain, sehingga tersangka bisa fokus dan barang bukti bisa terjaga,’’ jelas Marthen.

Dalam perkara ini lanjut Marthen, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan dua jaksa lainnya.

“Untuk ketiga Tersangka ini dijerat UU No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3. Ancaman hukuman pada pasal 2 minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 tidak ada ancaman minimal melainkan makismal 15 tahun penjara,’’ ujarnya.