Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Jembatan Rambutan-Parit

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/2021).

Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA.

SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

“Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusantiyo.

Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait