MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Baru – baru ini pemerintah pusat, melalui Kementerian terkait telah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas atau yang sering disebut thrifting, dengan alasan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kantor Bea Cukai Nanga Badau akan memperketat pengawasan masuknya barang bekas ke dalam negeri, khusunya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau Hary Purwanto mengungkapkan, pihaknya akan
memperketat pengawasan terhadap jalur resmi dan tidak resmi di wilayah BC Badau dan pendataan pedagang yang ada di wilayah tersebut.
“Karena Balpress merupakan barang larangan sehingga jika melalui perlitasan PLBN akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai dengan Permendag nomor 18 tahun 2021,” kata Hary kepada wartawan, Sabtu (18/3)
Untuk itu, Hary Purwanto menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa impor pakaian bekas akan mengganggu Industri tekstil kecil dan menengah, serta ada dampak kesehatan yang dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular bagi pemakainya.
“Maka kedepan kita akan melakukan koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait, karena pakaian bekas yang sudah berada di peredaran bebas kewenangan penindakannya bukan di BC,” jelas Hary. (*)