Terkait Pengadaan dan Pembebasan Lahan Pulo Mas, Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri Diperiksa Kejaksaan

Terkait Pengadaan dan Pembebasan Lahan Pulo Mas, Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri Diperiksa Kejaksaan

MATTANEWS.CO, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan Terpadu Pulo Mas Tahun Anggaran 2015 silam.

Sebanyak 20 orang telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam perkara ini, diantaranya yaitu mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Proses Pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2023 ini merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan dan pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulo Mas senilai 6,7 milyar yang dibayarkan kepada 31 orang sebagai penerima ganti rugi, dimana dalam proses tersebut terindikasi luasan yang telah dibayarkan tidak sama dengan yang diterima oleh negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti serta menyita beberapa dokumen penting terkait perkara ini.

Bagikan :

Pos terkait