Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Terkait kasus penganiayaan terhadap anggota HIPMI Sumatera Utara, 8 Desember 2019 lalu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, Rabu (5/2/2020) angkat bicara.
Kepada wartawan ia menjelaskan, kasus penganiyaaan yang dialami Ferry Dika Wardhana Irwan sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT 10 Desember 2019.
“Diduga dilakukan inisial BFZ, kasus ini telah dilakukan
proses penyidikan sesuai proses hukum, dimana penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” katanya.
Lanjutnya, hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surate pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat.
“Bersama ini dijelaskan, bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,” ujarnya.
Menurutnya, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainnya, namun belum ditemukan.
“Sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020. Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya.
Editor: APP














