Terkait Pengutipan Royalti Kepada Penyanyi, Ketum Otarose Membantah

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPW OTAROSE Sumut, Sastroy Bangun S.Sos, juga menjelaskan merujuk Undang Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 10 ayat 2: bahwa setiap orang tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Jadi kita bukannya melarang. Kami merasa bangga apabila lagu-lagu kami dinyanyikan dan dikomersialkan seperti di Youtube atau penampilan di satu acara. Tetapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi hasil karya kami dihargai oleh publik,” sebut Sastroy Bangun yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo.

Bagikan :

Pos terkait