Reporter : Adi
PALEMBANG, Mattanews.co– Terkait dengan isi pemberitaan yang melibatkan pihak ATR/BPN Kota Palembang tentang keterlibatan pihak ATR/BPN tentang program PTSL yang dinilai oleh Lurah Sukajaya menyalahi aturan yang berlaku. Maka pihak media Mattanews.co mencoba meminta konfirmasi dari pihak ATR/BPN.
Tapi setelah beberapa kali wartawan media ini berkunjung ke instansi tersebut tidak ada pihak yang bisa dimintai keterangan.
Awalnya pada hari Kamis (27/8/2020) lalu wartawan media ini berkunjung ke instansi tersebut. Bertemu dengan petugas yang berjaga di depan bernama Toni. Ia meminta untuk melayangkan surat terkait dengan bahan yang akan ditanyakan terkait PTSL.
Tapi pihak wartawan hanya ingin bertanya satu dua hal yang dirasakan tidak perlu menggunakan surat menyurat. “Jika ingin melakukan wawancara harus menggunakan surat,” kata Toni.
Tak beberapa lama ia menyuruh untuk menunggu. Tapi setelah beberapa jam ia meminta untuk datang lain waktu saja.
Pada hari ini Jumat (28/8/2020), wartawan kembali ke ATR/BPN untuk melanjutkan peliputan. Diluar dugaan ia (Toni) langsung mengarahkan ke lantai 3 ruang sebelah kiri temui staf bernama Mowok.