B. Membayar kewajiban PT. SOM terhadap hutang-hutang syak penyedia jasa untuk kepentingan perjalanan tim Sriwijaya FC mengikuti kompetisi Liga 1.
3. Klien kami secara imateril dirugikan rasa malu atas tagihan pihak ketiga penyedia jasa transportasi, akomodasi perjalanan Sriwijaya FC mengikuti kompetisi. Atas hutang-hutang PT. SOM yang seharusnya menjadi tanggung jawab sdr Asfan Fikri Sanaf dan sdr Hendri Zainuddin karena sesuai akta notaris telah terjadi pelepasan dari klien kami kepada Asfan Fikri Sanaf.
4. Bahwa dari pihak Asfan Fikri Sanaf tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, bahkan pihak kami harus melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris sama sekali oleh sdr Asfan Fikri Sanaf,” kata Ruben.
“Dengan laporan ke Polda Sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten sebagai berikut:
1. Bahwa pihak manapun yang berencana untuk mengambil alih/ membeli saham yang ditawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manajemen PT. SOM, kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah kepemilikan saham PT. SOM telah masuk ranah hukum.