MATTANEWS.CO, BANDUNG – Terkait sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baik untuk SIM baru maupun perpanjangan SIM. Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polresta Bandung belum memberlakukannya.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno melaluo Kasubnit SIM Satlantas Polresta Bandung, IPDA Suarji.
“Blm ada Juklak, Jukrahnya dr Korlantas,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Belum diberlakukannya sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM untuk golongan A, B, dan C di Satpas Polresta Bandung, dikarenakan belum ada petunjuk pelakasanaan dari Korlantas Polri.
“Betul secara yuridis sudah namun blm ada jukrah dr korlantas baru,” tukasnya.