Terkonfirmasi Covid, 10 Napi Aceh Tamiang Dipindahkan

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Terkonfirmasi reaktif Corona Virus Desease nineteen (Covid-19), sebanyak 10 Narapidana (Napi) dikelas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Juru bicara sekaligus ketua Bidang Data Informasi dan Data Satuan Tugas penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliana Devita Kepada Mattanews.co, Kamis (22/10/2020) mengatakan, sebelumnya ada 9 napi yang reaktif terkonfirmasi covid-19, dan kini bertambah 1 lagi menjadi total 10 napi.

“Kesepuluh napi tersebut telah dipindahkan ke 2 sel Polisi Sektor (Polsek) yaitu, Polsek Rantau dan Polsek Kejuruan Muda,”ungkapnya.

Namun demikian, mereka (Napi) tetap dilakukan pemeriksaan berkala oleh pihak puskesmas sebab mereka kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Dengan adanya 10 Napi terpapar covid, jadi jumlah total terkonfirmasi terpapar covid-19 di Aceh Tamiang sebanyak 79 orang,”ucapnya.

Untuk diketahui, sepuluh orang tahanan tersebut, merupakan para tahanan yang baru saja di lakukan penangkapan dan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) dimasa pandemi, para tahanan yang baru ditangkap harus dilakukan rapid test dengan menunjukkan hasil reaktif Covid-19.

Bagikan :

Pos terkait