MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terkuak, misteri penyiraman air keras (asam sulfat) yang dialami wanita pegawai Puskesmas Prabumulih Barat, Pemkot Prabumulih, AF (40). Ternyata pelakunya Yenson alias Yayan (47), suami korban sendiri. Tak urung, tersangka diamankan di tempat pelariannya yakni di Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU, Kamis 7 Maret 2024, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan.
“Lidik petugas kita dan bantuan informasi dari rekan rekan di luar polres Prabumulih, pelaku sudah melarikan diri di Kelurahan sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,” jelas Endro dalam press release, di Mapolres Prabumulih Jumat (8/3/ 2024).
Atas perbuatannya masih kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman hukuman 10 tahun denda Rp 30 juta,” pungkasnya.
Sedangkan pengakuan tersangka, ia tersinggung karena saat berbicara hendak pamit dicueki oleh korban, korban dan tersangka sempat terjadi cekcok mulut.
“Setelah nyiram pakai cuka para, saya langsung kabur pak, ke arah Baturaja bawa motor, rencananya mau ke Lampung,” bebernya tanpa penyesalan didepan awak media dan kapolres.














