MATTANEWS.CO, LAHAT – Tim opsnal Satreskrim Polres Lahat berhasil ringkus Mirwan (35) warga Desa Tanjung pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat dan
Sulaiman(36)warga Desa Payo Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Informasi yang diterima awak media kedua pelaku pencurian yang menjadi Target Operasi OPS SIKAT II MUSI 2022 terlibat perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim opsnal polres Lahat.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kaur Humas polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan,Bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan adanya
laporan dari korban Sutrisno (55) Pekerjaan karyawan PT. KAI,warga
Desa Tanjung kupang kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat lawang pada Polisi : Nomor : LP/ B-233 / IX /2022 / SPKT Polres Lahat, Tanggal 20 september 2022.
Lanjutnya lagi dari keterangan korban pada aparat kepolisian mengatakan Bahwa pada saat Sutrisno selaku Karyawan PT KAI sedang patroli di area Rel PT. KAI memergoki empat orang pencuri sedang mengangkut besi rel yang sudah di potong sepanjang 1 m kedalam mobil Suzuki carry warna merah.di Desa Ulak pandan kecamatan Merapi barat kabupaten Lahat.pada hari Selasa tepatnya 20 september 2022 sekira pukul 14.00 Wib.