Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp 50 juta dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp 50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150 juta namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.