BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terlibat Penyelewenganan Dana Desa ‘Dua Beranak’ Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

×

Terlibat Penyelewenganan Dana Desa ‘Dua Beranak’ Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Senilai Rp 573,3 Juta, ‘Dua Beranak’ yang tidak lain Mantan Kades dan Bendahara Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat, Suldan Helmi dan Jaka Batara, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat Tahun dan lima tahun penjara, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/2/2022).

“Mengadili dan menjatuhkan kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas majelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH saat bacakan putusan pidana.

Tidak hanya dihukum pidana penjara, lanjut majelis hakim, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp 573 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara,” lanjut majelis hakim.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Ariansyah SH.MH, dengan tuntutan kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.

Diberitahukan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573,3 juta.