Terlibat Perkara Penerbitan Sertifikat Diatas Lahan Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Aldani Marliansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan kurungan, untuk terdakwa Tarkim divonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan, untuk terdakwa Mustagfirudin divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan,“ tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Sementara itu sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim dan Terdakwa Aldani Marliansyah, Penuntut Umum menilai sebagai pengganti kerugian negara.

Selain dihukum pidana penjara Terdakwa Aldani Marliansyah dan Terdakwa Tarkim dibebankan membayar Uang penganti (UP) sebesar Rp 321 juta

Bagikan :

Pos terkait