MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan penipuan Eddy Ganefo yang merupakan Caleg DPR RI dapil Lampung dari Partai Hanura, sekaligus menjabat sebagai Ketua Kadin Indonesia, Selasa (21/11/2023) kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim yang Eddi Pahlawi SH MH, dihadiri JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, serta dihadiri oleh terdakwa. Pada sidang, JPU menjelaskan keberatannya atas pendapat penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut kabur.
“Terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan kami tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Mariani Fransisca,” terang JPU saat sampaikan keberatannya.
JPU menjelaskan bahwa pokok perkara aquo merupakan pidana kerena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul dari adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang pada 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.
“Mengenai hal ini, kami selaku Jaksa Penuntut tidak akan menanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan dipersidangan,” tegas JPU saat bacakan Repliknya.
Jaksa Penuntut juga menjelaskan bahwa surat dakwaan telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap berdasarkan tindak pidana yang didakwakan yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pihaknya dan Jaksa Penuntut menyatakan terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut. Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP.
“Berdasarkan uraian diatas kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan harus kami tolak,” tegasnya.
JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan antara lain, satu menolak nota keberatan penasehat hukum Terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023, lalu
“Dua menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ tegasnya.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari JPU sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya dinilai sebagai penipuan dan dijerat pasal 378 KUHP.














