BERITA TERKINI

Melecehkan Rapat Resmi, Armada PT IAM Terancam Tak Boleh Lewat di PALI

×

Melecehkan Rapat Resmi, Armada PT IAM Terancam Tak Boleh Lewat di PALI

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MATTANEWS.CO, PALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil sikap tegas terhadap manajemen PT Inti Agro Makmur (PT IAM). Sikap ini buntut tindakan Humas PT IAM, Munawar Lubis, yang dinilai tidak sopan karena mendadak kabur dari ruang rapat saat proses penandatanganan berita acara kesepakatan operasional angkutan jalan, Kamis (06/8/2026).

Rapat resmi yang berlangsung di kantor Dishub PALI itu bertujuan menyusun aturan operasional angkutan perusahaan demi menjaga fasilitas publik. Pihak PT IAM awalnya menyatakan setuju secara lisan terhadap seluruh poin. Namun saat draf kesepakatan dicetak 2 rangkap untuk ditandatangani, perwakilan perusahaan justru meninggalkan ruangan tanpa kejelasan.

“Pihak Humas PT Inti agro makmur IAM awalnya menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan seluruh poin. Namun, saat staf kami mencetak dokumen kesepakatan menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka langsung pergi meninggalkan ruangan tanpa kejelasan,” ujar Lihan, Kepala Bidang Dishub PALI.

Meski sempat berjanji lewat telepon akan kembali, hingga jam operasional kantor berakhir perwakilan PT IAM tidak kunjung datang.

Sikap menghindar PT IAM mencederai 4 poin krusial yang telah disepakati bersama:

1. Wajib Jaring Pengaman: Setiap armada harus menggunakan jaring pengaman agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan.

2. Pembatasan Tonase: Kendaraan dilarang melebihi kapasitas, batas maksimal 8 hingga 8,5 ton.

3. Larangan Konvoi Panjang: Armada dilarang konvoi lebih dari 3 unit secara beriringan untuk mencegah kemacetan.

4. Perbaikan Jalan Rusak: PT IAM wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan daerah, khususnya ruas Simpang LKK hingga pintu masuk area perusahaan.

Selain komitmen, Dishub juga menyoroti keabsahan operasional. Humas PT IAM mengklaim secara lisan telah mengantongi Surat Izin Lintas resmi. Namun Dishub PALI menegaskan belum pernah melihat dokumen fisik maupun digital terkait izin tersebut.

Merespons tindakan yang dinilai melecehkan institusi pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Ibu Kartika, langsung menerjunkan tim khusus ke kantor PT IAM untuk menagih komitmen tertulis.

Kartika menegaskan Pemda tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum serta operasional ekstrem.

“Jika pihak manajemen PT IAM tidak segera menunjukkan iktikad baik dalam waktu dekat, Dishub PALI memastikan akan melakukan penutupan total akses jalan operasional bagi seluruh armada perusahaan.”