Sedangkan untuk terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 juta.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Mustagfirudin menyatakan terima terhadap putusan majelis hakim, sedangkan untuk Terdakwa Aldani Marliansyah dan terdakwa Tarkim serta JPU Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Aldani Marliansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan
Untuk terdakwa Tarkim dituntut dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa Mustagfirudin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mulai dari penerbitan sertifikat hak milik tanah yang merupakan milik Pemprov Sumsel, ditaksir negara mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.