Bukan Rp 1,3 Triliun Seperti yang Disampaikan Kejati Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, yang menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (7/1/2025).
Sidang perdana mega korupsi pembangunan LRT dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam amar dakwaannya JPU Kejati Sumsel, sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel, atau perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp 74 miliar.
Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel mendakwa tiga terdakwa yang merupakan petinggi di PT.Waskita Karya Tbk yaitu Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua. Perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU Kejati Sumsel, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merilis bahwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Prasarana LRT, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun namun kenyataannya dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana oleh JPU Kejati Sumsel, Kerugian Negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Prasarana LRT hanya Rp 74 miliar, sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Sumsel saat melakukan penetapan tersangka.