* Tertait pembunuhan di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Misteri pembunuhan sadis dan tidak manusiawi menimpa korban Ayu Anggeraini (13), saat berada di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina), akhirnya terungkap, setelah penyidik menetapkan empat pelaku berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) sebagai tersangka. Belakangan terungkap, penyebab kematian fatal pelajar SMP, penjual balon itu ternyata sudah dicekik, diperkosa bergiliran di dua tempat berbeda, Rabu (4/9/2024).
“Ya, kami sudah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Korban meninggal karena kehabisan nafas. Dalam kondisi itu, korban disetubuhi secara bergantian di dua lokasi berbeda,” papar Kapolrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press release.
Dari pemeriksaan intensif penyidik, penyidik dengan teliti mengumpulkan keterangan saksi, bukti bahkan jejak digital para pelaku.
“Sekecil informasi ditindaklanjuti anggota. Pelaku mulai mengerucut saat olah TKP, ditemukan barang bukti tertinggal. Dan ketika menjemput paksa para pelaku, mulai nampak kecemasan diwajah pelaku. Hasil pemeriksaan intensif penyidik, di dalam handphone pelaku IS ternyata tersimpan banyak film dewasa,” ujarnya.
Kapolrestabes menjelaskan, kejadian berawal saat adanya pentas kuda kepang di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dilokasi yang sama, korban bertemu dengan pelaku IS bersama ketiga rekan lainnya, MZ, NS dan AS. Dengan bujukrayu, korban diajak pergi dengan dalih jalan-jalan.
“Pelaku IS mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara) pertama, di dekat Krematorium atau rumah kremasi. Disana, tersangka IS membekap mulut dan hidung korban, dibantu ketiga rekannya yang memegangi kedua tangan dan kaki,” urai Harryo.
Dilanjutkan Harryo, dari bekapan pelaku IS di bagian hidung dan mulut, serta kedua tangan dan kaki dipegang, korban kehabisan nafas dan pecah pembuluh darah yang berujung korban meninggal dunia.
“Pada akhirnya empat pelaku melakukan perbuatan cabul secara bergantian. Dimulai dari tersangka IS, lalu tersangka MZ, dilanjutkan tersangka NS dan terakhir tersangka AS,” ujar Harryo.
Harryo menambahkan, tak cukup puas, keempat pelaku ini memindahkan tubuh korban ke TKP kedua, dengan jarak tempuh sekitar 30 menit berjalan kaki, ke lokasi penemuan jasad korban Ayu dengan cara dibopong.
“Mereka kerjasama membopong korban, pelaku IS dari sebelah kanan dan pelaku MZ di sebelah kiri. Sedangkan pelaku NS dan AS mendorong tubuh korban dari belakang,” ujarnya.
Sesampai di TKP kedua, lanjut Harryo, keempat pelaku kembali melakukan persetubuhan, yang dimulai dari pelaku IS, lalu MZ dan NS serta yang terakhir pelaku AS.
“Puas melampiaskan nafsunya masing-masing, keempat pelaku kembali menyaksikan pentas kuda lumping. Kemudian, para pelaku kembali mendatangi lokasi meninggalkan korban, ternyata sudah ramai, geger penemuan mayat,” tukasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.