Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tersandung Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 Triliun, Bety Diamankan Tim Tabur

×

Tersandung Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 Triliun, Bety Diamankan Tim Tabur

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil mengamankan terpidana dugaan kasus korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 Triliun. Bety dijemput saat berada di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) pukul 21.30 WIB.

“Benar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan beliau. Bety (43) ini merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat press release Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Kapuspenkum, terpidana Bety termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 Triliun (satu triliun empat ratus milyar rupiah).

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa Bety, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya, karena terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 777.331.427 (tujuh ratus tujuh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.