Tersangka Pembantaian Ibu dan Anak di Macan Lindungan Terancam Hukuman Mati

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Tersangka pembantaian ibu dan anak, Wasilah (41) dan Farah, saat berada di Jalan Karya Baru Macan Lindungan simpang Tanjung Bubuk, RT 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (15/4/2024) pukul 10.00 WIB, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka Suganda alias Nanda (31) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, hanya bisa tertunduk saat petugas kepolisian, menjeratnya dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP di hukum penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selamanya 20 tahun.

“Tertangkapnya tersangka ini berkat kecermatan dan kecekatan petugas dalam menggunakan alat berbagi tehnik kepolisian Scientific Investigation, berhasil ditangkap berikut barang bukti yang mengarah semua tersangka,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release.

Bagikan :

Pos terkait